SAMARINDA: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mencatat tren positif kualitas lingkungan hidup di Kota Tepian.
Berdasarkan data terbaru, kualitas air, udara dan tanah di Samarinda menunjukkan peningkatan secara konsisten dari tahun ke tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen bersama Pemerintah Kota Samarinda hingga tingkat kelurahan dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Informasi dari kepala bidang menunjukkan adanya peningkatan kualitas air, udara, dan tanah kita setiap tahunnya. Walaupun mungkin belum yang terbaik secara nasional, saat ini Samarinda berada di urutan kedua indeks kualitas lingkungan di wilayahnya,” ujar Suwarso saat ditemui di Pasar Pagi usai melakukan tinjauan, Jumat, 19 Desember 2025.
Untuk menjaga dan meningkatkan tren positif tersebut, DLH Samarinda kini memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya yang berasal dari sektor usaha dan layanan publik.
“Kami secara rutin mengundang dan memanggil pelaku usaha, mulai dari pemilik restoran, perusahaan, puskesmas, hingga rumah sakit dan klinik. Tujuannya agar limbah B3 mereka dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain sektor jasa dan kesehatan, pengawasan juga difokuskan pada industri berat, seperti galangan kapal, yang dinilai memiliki potensi pencemaran udara dan lingkungan cukup tinggi.
Pengelolaan limbah dapur atau SPPG di restoran juga menjadi perhatian khusus sesuai arahan Wali Kota Samarinda, agar tidak mencemari tanah maupun sumber air warga.
Suwarso menjelaskan, dalam penegakan aturan, DLH Samarinda masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan.
Namun demikian, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tetap melanggar setelah diberikan edukasi.
“Pada prinsipnya kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Kita bina terus agar limbahnya dikelola dengan benar. Namun jika setelah dibina masih tidak memenuhi ketentuan, tentu akan kita berikan sanksi sesuai aturan,” jelasnya.
DLH Samarinda juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Warga yang menemukan indikasi pencemaran lingkungan di wilayahnya dipersilakan untuk melakukan pengaduan langsung ke DLH.
“Jika ada masalah lingkungan, silakan laporkan ke DLH. Kami akan turunkan tim untuk melakukan pemantauan, memberikan catatan perbaikan, dan membantu proses penanganannya hingga standar lingkungan terpenuhi,” pungkas Suwarso.

