SAMARINDA: Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Achmad Kosim menekankan pentingnya memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas.
Menurut Kosim, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Dalam hal ini, agama Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana memilih hewan kurban yang tepat sesuai dengan syariat. Tak hanya itu saja, prosedur penyembelihannya pun sudah memiliki aturan tersendiri.
“Syarat hewan kurban merupakan hal yang sangat penting jika kita sedang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban,” jelasnya saat jumpa pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Kosim menyebutkan, usia minimal hewan kurban sesuai syariat adalah lima tahun untuk unta, dua tahun untuk kambing, satu tahun untuk domba, dan tiga tahun untuk sapi atau kerbau.
“Di Indonesia, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba. Perlu diperhatikan benar-benar untuk usia hewan ternak yang akan dikurbankan,” tambahnya.
Selain usia, kondisi fisik hewan juga harus diperhatikan. Hewan kurban tidak boleh buta, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, dan tanduk harus sempurna.
Hewan juga harus bebas dari penyakit, tidak kurus, ekor tidak terpotong, kulit tidak memiliki kudis, dan tidak sedang hamil atau menyusui.
“Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban,” paparnya.
Kosim juga menegaskan pentingnya proses penyembelihan sesuai syariat, yaitu harus terputus saluran nafas (al hulqum), saluran makanan dan minuman (al mariiy) serta dua urat tenggorokan dan kerongkongan.(*)
