“Ironisnya, jika PT KMS tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, perusahaan ini terancam dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin IUP, IUPB, atau HGU,” jelas Asia Muhidin.