anggota Jaringan Media Siber Indonesia
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Browsing: Firman Hidayat
SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Harris Hotel pada Senin 24 sampai Selasa 25 Februari 2025. Dalam agenda…
SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, uraikan persoalan tingkat partisipasi pemilih yang masih belum maksimal, lantaran Kota Samarinda masih berada ditingkat bawah dari kabupaten/kota…
SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan persoalan anggaran telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah lalui…
SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), usai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kini menggelar Evaluasi Badan ADHOC di Hotel Puri Senyiur,…
SAMARINDA : Selang beberapa tahun ke belakang momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kerap memiliki minat partisipasi yang cukup rendah. Melihat…
SAMARINDA : Samarinda menjadi daerah terakhir di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih…
SAMARINDA : Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan secara umum dan prinsip bahwa PKPU Pilkada yang akan direvisi pasti akan mengakomodir putusan MK No. 60 dan…
“Jika ada perpanjangan, berarti akan mengubah timeline ke belakang. Mudah-mudahan nanti ada masa perpanjangan, misalnya jika hanya satu calon yang mendaftar berdasarkan perhitungan perolehan suara dari partai politik,” jelas Firman saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024).
“Kita tetap tunggu aturan juknis terbaru. Jika peraturan tersebut terbit dan mengakomodir putusan MK, maka persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi atau 22% suara sah parpol di DPRD. MK telah memutuskan ambang batas baru berkisar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Firman.
“Dalam peraturan pencalonan, visi misi menjadi salah satu syarat wajib yang bisa menggugurkan bakal calon. Ketika menyimpang, tidak selaras akan berakibat fatal yang bisa membatalkan pencalonan,” kata Firman.
