“Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 35 ayat (1) yang menyebutkan bahwa guru yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luas dan/atau bertugas di daerah khusus boleh memperoleh penghargaan,” ungkap Kurniawan.