Hukum 10 Oktober 2025Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Bea Cukai dan Koarmada IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah KARIMUN: Upaya penyelundupan pasir timah seberat 25,9 ton yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,2 miliar berhasil digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama…