Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Bea Cukai dan Koarmada IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir TimahRabiatun Drakel10 Oktober 2025 Hukum KARIMUN: Upaya penyelundupan pasir timah seberat 25,9 ton yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,2 miliar berhasil digagalkan Kantor Wilayah (Kanwil)…