SAMARINDA : Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dihebohkan kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Owena Mayang…
“Saya amat yakin di sidang MK 22 April mendatang pemohon 01 dan 03 ditolak karena saya mengikuti persidangan itu. Gini-gini juga saya kan dulu mantan lawyer,” ucapnya, Minggu (7/4/2024).
“Justru saya mengeluarkan surat dan melakukan himbauan di setiap pertemuan untuk netral,” tegasnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Minggu (7/4/2024).