anggota Jaringan Media Siber Indonesia
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Browsing: MK
SAMARINDA: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai menjadi kabar baik bagi dunia jurnalistik nasional. Putusan tersebut menegaskan perlindungan…
JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup perdebatan panjang mengenai status administratif Sidrap. Dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu, 17 September 2025, MK menolak…
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud memastikan upaya mediasi sengketa batas wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang difasilitasi Pemerintah Provinsi…
SAMARINDA: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah dengan jeda…
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan. Dalam…
SAMARINDA: Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali digegerkan atas dikabulkannya gugatan Pasangan Calon (Paslon) Dendi Suryadi dan Alief…
JAKARTA : Mengantisipasi pengaturan pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun serta lembaga khusus bidang PPDP. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan …
“Jika ada perpanjangan, berarti akan mengubah timeline ke belakang. Mudah-mudahan nanti ada masa perpanjangan, misalnya jika hanya satu calon yang mendaftar berdasarkan perhitungan perolehan suara dari partai politik,” jelas Firman saat diwawancarai, Kamis (22/8/2024).
“Kita tetap tunggu aturan juknis terbaru. Jika peraturan tersebut terbit dan mengakomodir putusan MK, maka persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi atau 22% suara sah parpol di DPRD. MK telah memutuskan ambang batas baru berkisar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024,” jelas Firman.
“Ya sebagai pembelajar hukum juga, saya tidak terkejut dengan putusan itu. Karena memang berdasarkan hukum acara putusan MK itu terbatas mengadili memeriksa perkara perselisihan hasil,” ucapnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).
