“Ini sudah meresahkan, kami akan surati Google untuk menghapus nomor itu dan kami juga akan minta operator seluler untuk memblokir nomor tersebut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, melalui siaran persnya, Senin (12/8/2024).
“Pada 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa, menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim. Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujarnya.