“Ada aturan yang harus diikuti. Hanya pub atau kelab malam yang diizinkan menjual miras sesuai dengan Perda yang telah disahkan,” kata Joha Fajal, Rabu (3/7/2024).
SAMARINDA : Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus melakukan kerja terhadap pembentukan produk hukum baru berkenaan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun…
Bontang – Ketua Komisi ll DPRD Kota Bontang H. Rustam meminta agar Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002, Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol…