SAMARINDA : Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imelda, menyebut dalam proses pembentukan Peraturan Daerah…
Browsing: Perda
SAMARINDA : Komisi I DPRD Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait…
SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengejar beberapa target pengesahan Peraturan Daerah…
SAMARINDA : Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin, menyatakan kekhawatirannya terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) yang belum memiliki peraturan…
“Kita ingin masukan-masukan tadi, banyak sekali kan. Artinya kita ingin perda ini betul-betul eksplisit, artinya jelas mengatur segala aspek tentang pendidikan,” ungkap Deni saat ditemui di Kantor DPRD pada Senin, (12/8/2024).
“Perda RPJPD ini nantinya juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029 dan mulai diarusutamakan dalam penyusunan RKPD
Kaltim 2025 sebagai fondasi tahun awal pelaksanaan rencana jangka panjang daerah,” jelasnya.
“Kami mengundang berbagai OPD untuk memastikan bahwa tiap aspek dalam usaha kepariwisataan ini terkait dan terkoordinasi dengan baik,” ucap Abdul Khairin di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).
“Perda terkait angkutan online, segera kita siapkan melalui DPRD Kaltim,” kata Akmal usai menerima AMKB di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (29/3/2024).
“Ada pihak yang tidak sadar aturan. Saya kira wilayah itu wilayah penegakan hukum, maka semoga dengan perda ini ada kesempatan untuk memberi sanksi yang tegas kemudian ada kesungguhan melakukan pengawasan,” kata Ismail.
“Kami melihat banyak sekali aturan-aturan di atasnya sudah berubah mulai undang-undang (UU), sekarang UU sedang di bahas di DPR RI tentang Sistem Pendidkan Nasional (Sisdiknas), lalu PP nya juga berubah dan Permendikbud nya berubah otomatis ke bawahnya juga akan berubah,” ucapnya.