“Kami sudah mengagendakan beberapa hal yang pertama adalah soal bimbingan teknis terkait dengan agenda-agenda tahapan yang sudah harus berjalan,” ungkap Firman, Minggu (26/5/2024).
“Penyelenggara pilkada, termasuk PPS di tingkat kelurahan, harus berpegang pada 11 prinsip utama yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” ucapnya.