“Apabila tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut, koperasi dapat dibubarkan pemerintah,” tegas Zai, sapaan akrabnya di UPTD Pelatihan Koperasi Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan DI Panjaitan Samarinda.
You cannot copy content of this page