“Sehingga masyarakat yang diatur oleh peraturan ini memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, serta diharapkan pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana,” kata Yuni, sapaan akrabnya.