“Pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2), yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran,” tegas Sukri.