SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda membatalkan pertemuan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait penataan Pasar Pagi, karena tidak adanya kejelasan data yang dibutuhkan untuk proses pengawasan dan pengambilan kesimpulan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan pembatalan dilakukan karena pembahasan dinilai berputar-putar tanpa dasar data yang jelas.
Padahal, sejak sepekan terakhir DPRD telah meminta Disdag menyiapkan data lengkap menyusul pertemuan dengan pedagang.
“Dari seminggu lalu setelah ketemu pedagang, kami minta Dinas menyiapkan data, namun karena pembahasan muter-muter saja, tanpa data, jadi kita batalkan,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa terdapat enam jenis data yang diminta oleh Komisi II. Pertama, data existing jumlah pedagang yang berjualan sebelum pembangunan Pasar Pagi.
Kedua, data jumlah kios yang ada sebelum pembangunan.
Ketiga, surat keputusan relokasi pedagang ke lokasi sementara selama proses pembangunan, baik di Segiri Grosir Store maupun Pasar Merdeka.
Keempat, data pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) secara by name by address, baik yang berdagang sendiri maupun yang menyewakan kios.
Kelima, data pedagang penyewa secara rinci by name by address.
Keenam, data jumlah pedagang yang telah menerima kunci kios hingga saat ini.
“Enam data ini kami minta supaya Komisi II bisa menyandingkan data lapangan dengan data Dinas, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak jelas. Semua harus by data, bukan kira-kira,” tegasnya.
Iswandi menyebut jika tanpa data tersebut, Komisi II tidak bisa melakukan cross-check terhadap klaim-klaim yang disampaikan, termasuk memastikan apakah seseorang benar penyewa, benar memiliki SKTUB, atau ada potensi satu SKTUB dipecah menjadi beberapa kepemilikan.
“Kami tidak mau mengira-ngira. Kami mau transparansi. Kalau Dinas bilang sekian sudah terima, dasarnya apa? Datanya mana?” terangnya.
Iswandi pun meyakini bahwa data tersebut benar adanya, namun Disdag menyebut perlu izin Wali Kota untuk membukanya.
Bahkan, jika memungkinkan, Komisi II pun meminta difasilitasi pertemuan langsung dengan Wali Kota Samarinda.
“Salah satu fungsi kami kan pengawasan, itu dijamin undang-undang. Kalau datanya tidak ada, kami mau bicara apa?” katanya.
Sebelumnya, Komisi II juga telah melakukan investigasi lapangan secara mandiri, termasuk mendata pemilik SKTUB, penyewa, serta pedagang yang sudah menerima kios.
Bahkan, ia turun langsung ke lapangan tanpa sepengetahuan Dinas dan mewawancarai pedagang satu per satu.
“Kalau datanya cocok, ya clear. Kalau tidak cocok, ini kenapa?,” katanya.
Sembari menunggu data-data tersebut siap disampaikan, Komisi II memilih untuk tidak melanjutkan pembahasan sementara dengan Disdag.
Karena menurutnya, data menjadi kunci agar seluruh pedagang, baik pemilik SKTUB maupun penyewa, dapat terakomodir sesuai jumlah kios yang tersedia.
Ia juga menyinggung adanya kejar-kejaran waktu dengan pedagang yang ingin segera menempati kios.
Komisi II pun telah memberikan ultimatum kepada Disdag agar proses penataan diselesaikan pada tanggal 18 mendatang.
“Kalau sampai tanggal segini belum beres, berarti ada masalah,” katanya.
Iswandi menyebut, Komisi II bahkan telah membahas opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Pagi jika persoalan ini terus berlarut.
Pansus tersebut akan mengaudit seluruh proses agar lebih transparan dan terbuka siapa saja yang diduga melakukan permainan.
“Kami tunggu satu dua hari ini. Kalau tidak beres, ya jalan kita. Kalau bisa sih diselesaikan baik-baik, tapi kalau tidak ya sekalian saja,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran pedagang, Iswandi meminta pedagang bersabar.
Menurutnya, pemaksaan tanpa data justru berpotensi menimbulkan keributan baru.
“Kalau by data, by name, by address, itu jelas dasar hukumnya. Jangan sampai yang baru nyewa satu-dua bulan sebelum relokasi justru diprioritaskan, sementara yang sudah bertahun-tahun nyewa malah tidak dapat,” ujarnya.
Iswandi menekankan tujuan utama Komisi II adalah memastikan proses berjalan dengan benar dan adil bagi pedagang kecil yang menggantungkan nafkah di Pasar Pagi.

