SAMARINDA: Perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah pusat berdampak pada ratusan warga Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebanyak 500 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026 dipastikan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui program GratisPol yang dikelola Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan masyarakat tidak perlu panik ketika mendapati status BPJS Kesehatan tidak aktif, khususnya saat membutuhkan layanan medis.
“Kalau warga Kaltim sakit lalu datang berobat dan ternyata BPJS-nya nonaktif, bisa langsung diaktifkan kembali melalui GratisPol. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial.
Secara keseluruhan, sekitar 98 ribu warga Kaltim terdampak kebijakan ini.
Dalam sistem terbaru, warga yang berada pada kategori desil 1 hingga 5 kelompok ekonomi terbawah tetap ditanggung sebagai peserta PBI-JK.
Sementara yang masuk desil enam tidak lagi termasuk dalam skema bantuan pusat.
Menurut Jaya, perubahan ini bukan berarti warga kehilangan akses jaminan kesehatan.
Pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif dengan memperluas cakupan GratisPol sebagai skema penyangga.
“Prinsipnya, jangan sampai ada warga yang tidak terlayani karena persoalan administrasi,” katanya.
Program GratisPol merupakan skema pembiayaan premi BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Jika sebelumnya program ini lebih menyasar masyarakat miskin, kini cakupannya diperluas agar perlindungan kesehatan lebih inklusif.
Pada 2025, Pemprov Kaltim menganggarkan Rp200 miliar untuk pembayaran premi BPJS melalui GratisPol.
Realisasi anggaran tercatat Rp85 miliar dengan total 159 ribu peserta yang ditanggung.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan penambahan 149 ribu peserta baru agar semakin banyak warga yang terakomodasi.
Dari jumlah itu, 500 orang merupakan peserta yang baru saja kehilangan status PBI-JK.
“Begitu diketahui statusnya nonaktif, langsung kami alihkan ke GratisPol,” jelas Jaya.
Dinas Kesehatan Kaltim menyebut seluruh masyarakat Kaltim pada dasarnya telah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa segmen, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), PBI-JK, peserta PNS/TNI/Polri, serta PBPU yang ditanggung pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagi warga yang ingin mengakses GratisPol, syarat utamanya adalah memiliki KTP Kaltim dan status BPJS nonaktif. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor Dinkes Kaltim.
Namun bagi warga yang sedang sakit dan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, pengaktifan dapat dilakukan saat itu juga tanpa harus menunggu proses panjang.
“Intinya, layanan tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menunda berobat hanya karena status kepesertaan,” pungkasnya.

