SAMARINDA: Sejumlah mahasiswa di Kalimantan Timur harus menerima kenyataan gugur dalam proses verifikasi program bantuan pendidikan Gratispol.
Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama IKIP PGRI Kalimantan Timur, Abdul Rozak, menegaskan bahwa pembatalan tersebut bukan keputusan sepihak kampus, melainkan hasil verifikasi sistem sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, seluruh persyaratan program Gratispol telah diatur secara jelas, termasuk batas usia maksimal 25 tahun untuk jenjang S1 dan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) minimal tiga tahun di Kalimantan Timur.
“Regulasinya sudah ditetapkan. Tim verifikator akan menyesuaikan dokumen yang diunggah mahasiswa. Kalau KK kurang dari tiga tahun, usia lebih dari 25 tahun, atau KTP luar Kaltim, otomatis tertolak di sistem,” ujarnya saat diwawancarai di ruangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara daring melalui sistem berbasis teknologi informasi.
Setiap dokumen yang diunggah mahasiswa akan diverifikasi oleh tim Gratispol di bawah koordinasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim.
“Kalau tidak memenuhi syarat, sistem akan menolak. Justru kalau diloloskan padahal tidak sesuai aturan, itu berisiko bagi tim verifikator,” katanya.
Abdul Rozak menyebut, salah satu kasus yang sempat ramai terjadi di ITK Balikpapan terkait mahasiswa kelas eksekutif.
Menurutnya, kelas tersebut memang tidak termasuk dalam skema Gratispol berdasarkan regulasi yang ada.
“Kalau kelas eksekutif memang tidak masuk aturan, maka otomatis tertolak,” ujarnya.
Sementara di IKIP PGRI, mayoritas penolakan terjadi karena faktor usia dan domisili mahasiswa yang berasal dari luar Kalimantan Timur.
“Di kampus swasta itu banyak mahasiswa yang kuliah sambil bekerja. Ada yang usia 26, 27, bahkan 30 tahun. Itu otomatis tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia membandingkan dengan perguruan tinggi negeri yang umumnya menerima mahasiswa langsung setelah lulus SMA, sehingga lebih mudah memenuhi batas usia program.
Abdul Rozak menilai sistem daring yang diterapkan dalam proses pendaftaran Gratispol sebenarnya sudah cukup baik dan memudahkan, terutama bagi mahasiswa dari daerah.
“Dulu kalau harus menyerahkan dokumen langsung, mahasiswa dari Melak atau Berau harus datang ke Samarinda. Biaya transportasi besar. Sekarang cukup unggah dokumen secara online,” katanya.
Namun, ia mengakui jumlah admin verifikator yang terbatas, sekitar 10 orang, menjadi tantangan tersendiri mengingat pendaftar berasal dari seluruh Kalimantan Timur.
Meski demikian, sistem masih memberi kesempatan perbaikan bagi mahasiswa yang dokumennya tertolak pada gelombang pertama.
“Kalau tertolak karena salah unggah atau dokumen kurang, bisa diperbaiki di gelombang berikutnya. Jadi bukan langsung gugur permanen,” ujarnya.
Abdul Rozak menegaskan pihak kampus tidak lepas tangan. IKIP PGRI menyediakan pendampingan administrasi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan.
“Kami kumpulkan mahasiswa, beri penjelasan, bahkan sediakan ruang khusus untuk konsultasi. Kalau kesulitan unggah dokumen, kami bantu,” katanya.
Ia berharap mahasiswa memahami bahwa penolakan bukan karena pembatalan sepihak, melainkan murni karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Program ini berbasis aturan. Kalau syaratnya terpenuhi, pasti lolos. Tapi kalau tidak, sistem memang akan menolak,” tutupnya.

