BONTANG: Tidak semua warga dengan kondisi ekonomi terbatas otomatis menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) daerah. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria tertentu sebagai dasar penentuan penerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan perbedaan kriteria penerima BLT masih kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, tidak semua warga miskin otomatis masuk sebagai penerima bantuan karena penetapan dilakukan berdasarkan sejumlah kategori yang telah ditentukan pemerintah.
“Ada yang menerima karena kategori disabilitas, ada juga yang berdasarkan desil kemiskinan. Jadi kriterianya memang berbeda-beda,” terangnya, Rabu, 1 April 2026.
Toetoek mencontohkan, anak penyandang disabilitas dengan rentang usia 0 hingga di bawah 18 tahun dapat menerima bantuan meskipun berasal dari keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu.
Sementara bagi penyandang disabilitas dewasa, penentuan bantuan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga melalui indikator desil kemiskinan.
Perbedaan kategori penerima ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat ketika melihat kondisi penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan persepsi umum.
Selain itu, Dinsos-PM Bontang juga memastikan tidak terjadi penerimaan bantuan ganda antarprogram sosial pemerintah.
Warga yang telah menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan tidak dapat kembali menerima BLT daerah.
“Bantuan ini tidak boleh tumpang tindih. Kalau sudah menerima PKH, maka tidak bisa lagi menerima BLT daerah agar bantuan bisa lebih merata,” jelasnya.
Toetoek juga memaparkan bahwa saat ini penetapan penerima BLT daerah masih menggunakan dasar desil kemiskinan tertentu.
Pada tahap awal, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kategori desil 1 hingga desil 4 dengan jumlah penerima sekitar 460 orang.
Namun ke depan, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima melalui perubahan kebijakan dengan menambah kategori hingga desil 5.
Kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi regulasi.
Perluasan kriteria tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa data penerima bantuan bersifat dinamis karena selalu menyesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk yang memengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Data ini memang selalu bergerak. Karena itu kami tetap membuka ruang verifikasi apabila ada masyarakat yang melapor belum terdata,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan tetap melakukan pengecekan langsung di lapangan apabila ada laporan masyarakat terkait penerima bantuan yang dianggap belum sesuai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan sosial dapat tepat sasaran sekaligus menjaga akuntabilitas penyalurannya.

