
BONTANG : Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyamakan status kewenangan DPRD kabupaten/kota dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, DPRD merupakan unsur penyelenggara dalam pemerintahan dan tidak dapat disamaratakan dengan ASN.
“DPRD merupakan mitra pemerintah, namun disayangkan kewenangannya disamakan dengan kepala dinas atau ASN,” ungkap BW sapaan akrabnya saat diwawancarai di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, pandangan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membedakan peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai Wali Kota, sementara DPRD berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
BW berencana untuk mengajukan gugatan terkait kewenangan DPRD kabupaten/kota ke MK.
Ia berpendapat bahwa hak-hak lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota telah dirampas dalam pelaksanaannya.
“Hak-hak dewan banyak yang dipotong saat pelaksanaan, sehingga harus ada upaya untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini juga menyoroti bahwa ketika ada hal yang tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang sebagai lembaga legislatif, DPRD hanya dapat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membentuk panitia khusus (pansus), atau menggunakan hak interpelasi.
Namun, dalam kenyataannya, terdapat ketidakadilan yang terjadi di lapangan.
“Oleh karena itu, secara pribadi saya akan melakukan yudisial review ke MK terkait kewenangan dewan kabupaten/kota,” jelasnya.
Terhadap kunjungan ini, BW telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk mendapatkan dukungan.
Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan ke MK, ia juga mengajak rekan-rekan sejawatnya dari berbagai daerah, baik dari Kota Taman maupun dewan dari provinsi dan luar Kalimantan Timur, untuk bersama-sama memperjuangkan pemulihan hak-hak DPRD kabupaten/kota.
“Saya mengajak seluruh anggota DPRD dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) untuk bersatu dan berjuang bersama-sama,” tegasnya.
Terkait dengan upayanya untuk mengklarifikasi kewenangan DPRD kabupaten/kota, BW juga telah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
Ia berharap dapat memperoleh dukungan yang luas dalam upaya memperjuangkan hak-hak legislatif yang telah dipotong.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD dari daerah lain dan organisasi seperti Adeksi,” katanya.
“Tujuan kami adalah untuk memperjelas peran dan kewenangan DPRD kabupaten/kota serta memastikan bahwa lembaga legislatif dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya,” kata BW. (*)