
SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti kian maraknya aktivitas tambang ilegal yang kini bahkan beroperasi hanya beberapa meter dari permukiman warga.
“Tambang ilegal sekarang bukan lagi berjarak satu kilometer dari rumah warga. Sudah sampai dua meter, bahkan tepat di belakang dapur masyarakat. Ini keterlaluan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tambang ilegal kerap diawali dengan iming-iming harga tinggi kepada pemilik lahan kebun, yang kemudian dijadikan akses masuk penambang. Ketika satu atau dua orang setuju menjual lahan, warga lainnya pun ikut terpengaruh.
“Awalnya banyak yang menolak, tapi karena ada beberapa yang tergoda, akhirnya ikut juga. Potensi ekonomi dari perkebunan pun hilang,” ujarnya prihatin.
Salehuddin mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal kini semakin rapi. Salah satu modus yang digunakan adalah menggandeng kelompok masyarakat atau ormas untuk menciptakan kesan legal.
Bahkan, produk tambang ilegal disebut bisa masuk ke rantai pasok perusahaan resmi, termasuk yang berada di bawah skema PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
“Saking rapinya, barang haram ini bisa masuk ke PKP2B dan dijual seolah-olah legal. Ini sangat merugikan negara,” tegasnya.
Ia menyebutkan, negara mengalami kerugian besar karena potensi penerimaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) hilang akibat aktivitas ilegal ini. Tak hanya itu, infrastruktur yang dibangun pemerintah juga ikut digunakan oleh tambang ilegal tanpa kontribusi apa pun.
Dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang masif, yang diwariskan ke generasi mendatang.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini bukan hal sepele. Ini akan dirasakan oleh anak cucu kita,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan Rapak Lambur, di mana lahan perkebunan yang bukan berstatus HGU digunakan sebagai area tambang tanpa izin.
DPRD Kaltim melalui Komisi I mendorong Pemprov Kaltim dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret. Di antaranya melalui peningkatan jumlah inspektur tambang, penguatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menjual lahan untuk pertambangan ilegal.
“Kalau ilegal, harus ditindak tegas. Jangan menunggu. Apalagi kalau korporasi terlibat, itu lebih berbahaya,” ucap legislator dari Kutai Kartanegara itu.
Ia juga mendorong adanya revisi kebijakan yang dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor tambang.
Di akhir pernyataannya, Salehuddin mengajak media dan masyarakat untuk turut mengawasi dan menyuarakan persoalan tambang ilegal. Ia percaya, kolaborasi semua pihak adalah kunci perbaikan sektor tambang di Kaltim.
“Saya optimis, perlahan tapi pasti, kita bisa menata ulang sistem ini demi masa depan Kaltim yang lebih baik,” pungkasnya.