SAMARINDA : Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik umumkan penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).
Penurunan pajak ini menjadi salah satu pencapaian, lantaran dari seluruh Provinsi se-Indonesi Kaltim menjadi yang paling rendah terkait pajak PKB dan BNNKB.
Akmal Malik mengatakan, hal ini merupakan turunan dari Pemerintah Pusat (PP) melalui Kemendagri utuk lebih meringankan beban masyarakat.
“Sehingga diminta semua daerah mengurangi beban pajak. Alhmdulilah kami bersama Pemprov sudah menyepakati beberapa kebijakan,” ucapnya, Kamis 2 Januari 2025.
Pihaknya mengakui, beberapa kebijakan tersebut akan sangat membantu, sebab penurunan tarif sangat signifikan dan berlaku 5 Januari 2025 mendatang.
“Kami sampaikan pertama tarif PKB sebesar 0,8 persen dalam tarif opsen PKB 66 persen dari pokok kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sehingga total tarif dikenakan saat ini menjadi 1,328 persen itu turun dibandingkan sebelumnya sebesar 1,78 persen.
Hal ini menandakan bahwa, kebijakan PP tentang pajak terdapat penurunan 0,42 persen. Kemudian tarif Bea BNNKB sebesar 8 persen dengan opsen 66 persen dari pokok BBNKB.
“Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Ini juga turun sebelumnya 15 persen artinya ada penurunan 1,72 persen,” ucapnya.
Akmal Malik menyampaikan, satu tarif yang cukup signifikan ialah bea balik nama ke-2 dan seterusnya tidak dipungut biaya.
“Kemudian tarif PKB dan BNNKB tersebut merupakan tarif terendah dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.(*)
