SAMARINDA: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda merinci skema tarif retribusi kebersihan untuk sektor usaha yang diatur dalam peraturan daerah terbaru.
Kebijakan ini ditegaskan bukan pungutan baru, melainkan penyesuaian dari aturan yang sudah berlaku sejak lama.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Muhammad Taufiq Fajar menjelaskan bahwa tarif retribusi untuk sektor usaha dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan skala aktivitas.
“Untuk usaha mikro kecil masuk kelompok satu dengan tarif Rp50 ribu per bulan. Kelompok dua Rp100 ribu, seperti perkantoran pemerintah, TNI-Polri, sekolah, dan puskesmas,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Selanjutnya, kelompok tiga yang mencakup usaha menengah dan perkantoran swasta dikenakan tarif Rp200 ribu per bulan.
Sementara kelompok empat untuk usaha besar, seperti hotel bintang tiga hingga lima, pusat perbelanjaan, industri, hingga restoran besar, dikenakan tarif Rp2 juta per bulan.
“Untuk kategori khusus seperti bandara dan pelabuhan komersial, tarifnya bisa mencapai Rp2,5 juta per bulan,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku untuk sektor usaha, sedangkan rumah tangga tidak mengalami perubahan.
Tarif rumah tangga tetap berkisar antara Rp7.500 hingga Rp30 ribu per bulan, tergantung kategori.
“Rumah tangga tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa kebijakan retribusi ini muncul karena kekurangan anggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, retribusi kebersihan sudah diberlakukan sejak 2006 dan selama ini sebagian besar dipungut melalui tagihan PDAM.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
“Ini bukan karena Pemkot kekurangan dana. Retribusi ini sudah lama ada, hanya mungkin masyarakat kurang menyadari karena selama ini masuk dalam tagihan PDAM,” katanya.
Taufiq juga menjelaskan perbedaan antara retribusi kebersihan dengan iuran yang dibayarkan masyarakat kepada petugas lingkungan di tingkat RT atau kawasan permukiman.
Menurutnya, retribusi resmi yang dikelola DLH digunakan untuk penyediaan tempat penampungan sementara (TPS), pengangkutan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA), serta operasional pengelolaan di TPA.
“Sedangkan iuran ke petugas lingkungan itu untuk jasa pengangkutan dari rumah ke TPS. Jadi berbeda, bukan pungutan ganda,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebenarnya dapat menghemat biaya jika membuang sampah secara mandiri ke TPS tanpa menggunakan jasa petugas lingkungan.

