Bontang – Dinas Perdagangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (Diskop UKMP) Kota Bontang melalui UPT Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) akan mencabut hak kepemilikan atas 267 lapak yang tidak digunakan dengan renggang waktu hingga pertengahan Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan langsung Kepala UPT Pasar Tamrin Bontang Andi Parenrengi saat dikonfirmasi Narasi.co Jumat (26/2/2022). Ia mengatakan bahwa sejauh ini sudah tiga kali teguran tertulis yang dilayangkan pada pemilik kios.
“Kami telah menempel bahwa petak ini dalam pengawasan. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pedagang supaya bisa menepati laporan ke kami bahwa ada niat untuk menempati,” jelasnya.
Namun sampai saat ini yang memberikan respon masih dapat dihitung jari. Dari 267 jumlah banyaknya lapak yang kosong, saat ini baru 11 yang memberikan respon.
“Teguran tiga kali sudah berakhir, hanya kita masih mau toleransi dua minggu ke depan. Kalau kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan berarti kalau tidak ada yang konfirmasi berarti memang tidak ada dan bersedia untuk meninggalkan,” tegasnya.
Dijelaskan Andi Parenrengi, permasalahan utama sebetulnya terletak pada tidak maksimalnya pemanfaatan pasar oleh para pedagang dan alangkah baiknya benar tidak digunakan, dapat dialihkan kepada pedagang yang membutuhkan lapak.
“Dan untuk memaksimalkan itu salah satu bentuknya yaitu tadi membuat teguran supaya ada niat untuk menempati kembali. Supaya pasar kelihatan hidup,” katanya.
Andi Parenrengi menambahkan, setelah selesai pengawasan baru pihaknya akan buatkan SK untuk ditandatangani Kepala Diskop UKMP untuk dicabut secara resmi.
