SAMARINDA: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil.
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kekayaan intelektual komunal di Desa Budaya Pampang.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda sehingga acara hari ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Andi di Desa Budaya Pampang, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan, dengan keanekaragaman flora, fauna dan budaya yang luar biasa, Indonesia memiliki potensi besar dalam kekayaan intelektual komunal.
Namun, banyak dari potensi ini belum terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional.
Maka dari itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan inventarisasi data kekayaan intelektual komunal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Memiliki Kewajiban Untuk Melakukan Upaya Inventarisasi Data KI Komunal.
“Kekayaan intelektual komunal tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga berperan penting dalam menjaga identitas budaya suatu kelompok atau masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan Sertifikat KIK kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang yang menandai langkah maju dalam upaya pelestarian dan perlindungan budaya lokal.
Ia mengaku, berkat Pokdarwis dan Dispora juga lah yang memungkinkan pendaftaran 12 KI Komunal Budaya Pampang.
“Hari ini kami dengan bangga menyerahkan sertifikat untuk dua diantaranya untuk KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Nyelama Sakai dan Tari Punan Leto,” sebutnya.
Penyerahan sertifikat juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.
Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan potensi kekayaan intelektual komunal di Kaltim serta menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal.
Selain penyerahan sertifikat KIK, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan dua Sertifikat Hak Merek kepada Infosatu.co dan Narasi.co.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Laina Sumarlina Sitohang dan Akademisi Universitas Padjajaran Helitha.(*)