SAMARINDA: Saat perjalanan inspeksi mendadak (Sidak) Wali Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun menemukan beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang di Area Pasar Segiri.
Pada area tersebut terdapat beberapa plang 2 merek iklan rokok yang diduga tidak memiliki izin pemasangan resmi.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa iklan tersebut tidak pantas diberi izin karena berada di area yang akan dijadikan taman bunga yang spacenya sangat kecil.
“Tadi kita udah cek keterangan sementara dari Bapenda plang iklan rokok tidak memiliki izin. Itu sebabnya tadi saya juga mengecek kalau pun memiliki izin titik-titik mana saja yang diizinkan,” ucapnya saat diwawancarai usai sidak, Senin (22/4/2024).
“Jadi saya tadi meminta pada Dinas Pekerjaan Umum untuk dibongkar,” sambungnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pelajaran bagi pemilik produk untuk memasang iklan hanya pada tempat yang diizinkan dengan memenuhi kewajiban membayar retribusi atau pajak sesuai peraturan yang berlaku.
“Sore ini saya akan bertemu dengan Bapenda, mudah-mudahan saya bisa memberi arahan kepada mereka untuk melakukan operasi lapangan dan melakukan uji petik terhadap produk-produk yang diiklankan di media luar ruang,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menegaskan apabila iklan tersebut tidak memiliki izin, maka akan dilakukan penertiban atau bahkan pembongkaran.
Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pemilik produk untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perizinan dan pembayaran pajak atau retribusi.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah kota menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hal seperti juga menjadi panggilan bagi instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan produk di ruang publik guna mencegah kemungkinan adanya pelanggaran yang serupa di masa mendatang.(*)