SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud membantah keterlibatannya dalam isu dugaan kredit macet yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait Bankaltimtara.
Ia menegaskan tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam isu tersebut, termasuk PT Hasamin Bahar Line (PT HBL). Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan oleh pihak bank, bukan dirinya.
“Saya enggak punya kredit. Saya juga tidak ada di perusahaan itu. Yang harus menjawab ini adalah Bank BPD. Ditanya ke mereka, benar atau tidak,” tegas Hasanuddin saat ditemui media, Selasa, 7 April 2026.
Ia juga menyinggung secara logika tidak mungkin terjadi konflik kepentingan seperti yang dituduhkan.
Hasanuddin menjelaskan, perusahaan yang pernah ia dirikan sudah ada sejak 2011, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD pada 2019.
“Secara aturan juga ada pengawasan, ada OJK. Masa bisa seperti itu? Secara logika enggak mungkin,” tegas Politisi Golkar itu.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai PT HBL, Hasanuddin kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perusahaan tersebut dan meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak bank.
“Saya enggak ada di situ. Silakan tanya ke BPD,” katanya singkat.
Terkait beredarnya dokumen maupun informasi di media sosial, Hasanuddin mengaku tidak mengetahui asal-usulnya dan mengingatkan agar tidak mudah berprasangka.
“Media sosial sekarang bebas. Bisa anonim. Kita enggak tahu sumbernya dari mana,” ucapnya.
Ia juga membantah isu yang menyebut perusahaan tersebut akan dipailitkan.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan kembali menekankan agar pihak bank yang memberikan penjelasan resmi.
“Setahu saya masih berjalan pembayaran tiap bulan. Kalau tidak, pasti sudah ada pemanggilan. Tapi itu bukan perusahaan saya,” tambahnya.
Ia juga enggan memberikan klarifikasi lebih jauh terkait isu tersebut karena khawatir justru menimbulkan kesalahpahaman baru.
“Kalau saya klarifikasi nanti salah lagi. Lebih baik tanya ke pihak yang berwenang,” ucapnya.
Isu ini mencuat setelah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017–2018 terkait pengelolaan kredit Bankaltimtara beredar di publik.
Dalam laporan tersebut, PT HBL disebut menerima fasilitas kredit investasi senilai Rp235,8 miliar.
Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut dikategorikan macet (kolektibilitas 5) setelah terjadi tunggakan pokok dan bunga sejak 2014.
BPK mencatat hingga akhir pemeriksaan pada Desember 2018, masih terdapat sisa tunggakan pokok kredit sekitar Rp196,36 miliar, ditambah bunga dan denda.

