SAMARINDA: Seorang perempuan berinisial Y (38) diamankan Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko di Jalan Antasari RT 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Jumat, 5 Desember 2025.

Total kerugian yang dialami pemilik toko diperkirakan mencapai Rp41 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pencurian diketahui setelah pemilik toko menerima informasi dari karyawan pada pagi hari.
Saat dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil uang dan sejumlah barang di dalam toko.
“Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yohanes, Selasa, 9 Desember 2025.
Usai menerima laporan polisi, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menjadikan rekaman CCTV sebagai petunjuk awal.
Terduga pelaku kemudian ditangkap di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, dua minggu setelah kejadian, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti, antara lain puluhan jam tangan dan tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

