SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik berharap hasil reses DPRD Kaltim dapat menjadi bagian dalam menyempurnakan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah disepakati bersama.
“Saya dan kami semua sepakat, jangan hanya sampai di pokir (pokok-pokok pikiran) saja, tapi harus dilihat untuk dirumuskan dalam berbagai program dan kegiatan berbasis RPJMD dan RKPD yang sudah kita sepakati bersama,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (27/11/2023).
Rapat paripurna beragenda Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III tahun 2023 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, DPRD memiliki fungsi representasi dan pemerintah mempunyai fungsi eksekusi.
Artinya, DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengagregasikan untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk eksekusinya.
“Hasil reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim ke depannya,” ujarnya.
Akmal pun mengapresiasi DPRD Kaltim yang telah mengundang sekaligus mendengarkan langsung hasil reses anggota legislatif setelah ke lapangan bertemu konstituen mereka.
“Ini proses yang bagus dan harus diketahui pemerintah daerah sebab undang-undang menyatakan pemerintah daerah itu adalah pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengungkapkan, rata-rata masyarakat menyampaikan kekurangan akan kebutuhan dasar mereka.
“Seperti dukungan kesehatan, pendidikan, air bersih, infrastruktur, listrik, pertanian dan sarana prasarana ibadah serta fasilitas umum lainnya,” sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan reses dibagi dalam enam wilayah, yakni Dapil wilayah Kaltim 1 (Kota Samarinda), Dapil wilayah Kaltim 2 (Kota Balikpapan), Dapil wilayah Kaltim 3 (Penajam Paser Utara dan Paser), Dapil wilayah Kaltim 4 (Kutai Kartanegara), Dapil wilayah Kaltim 5 (Kutai Barat dan Mahakam Ulu), serta Dapil wilayah Kaltim 6 (Bontang, Kutai Timur dan Berau).
“Reses anggota DPRD Kaltim masa sidang tiga dilaksanakan selama delapan hari, terhitung sejak 20 hingga 27 Oktober lalu,” jelasnya.
Tampak hadir, jajaran Forkopimda Kaltim, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda dan wanita. (*)