
BONTANG : Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, secara tegas mendukung upaya Pemerintah Kota Bontang dalam melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan tapal batas Kampung Sidrap yang masih menjadi sengketa antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Andi Faiz menyambut baik langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang untuk memperjuangkan keadilan dalam penyelesaian sengketa tapal batas ini.
Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan berbagai upaya mediasi serta pendekatan telah dilakukan oleh Pemkot dan DPRD Bontang.
Namun, hingga saat ini belum ada titik terang yang ditemukan dengan Pemkab Kutim.
“Ini adalah langkah yang tepat dalam mencari keadilan bagi masyarakat Bontang,” ujar Andi Faizal.
Tapal batas Kampung Sidrap yang masih menjadi perdebatan antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, merupakan isu yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan akurat sangat diperlukan untuk menjaga harmoni dan kesejahteraan warga di wilayah tersebut.
Ia berharap semua materi yang disiapkan cukup kuat untuk memperjuangkan 179 hektar lahan di Kampung Sidrap.
Di atas lahan tersebut juga dihuni sebanyak 7 RT dan tiga ribuan warga yang sudah berstatus KTP Bontang.
Diharapkan apa yang diinginkan warga di sana bisa terwujud dengan menjadi wilayah definitif Kota Bontang.
Sudah 18 tahun Pemkot Bontang berjuang. Akhirnya tahun ini bisa terealisasi untuk menyelesaikan melalui proses hukum.
“Semoga dengan adanya penandatanganan Surat Kuasa Judicial Review kepada Hamdan Zoelva & Partners, tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan,” harapnya. (*)