

SAMARINDA : Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan pada bulan Ramadan 1444 hijriah/tahun 2023 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menindaklanjuti aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Sri Puji Astuti menyampaikan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari (seminggu) sebelum hari raya, tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“Ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu wajib dibayarkan secara penuh, harus dibayarkan seminggu sebelum Idulfitri 1444 H, tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil,” ungkapnya di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kamis (13/4/2023).
Dijelaskan, pelaksanaan THR tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dengan jumlah besaran THR sebanyak satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak Tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lebih lanjut Puji menekankan jika kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada pemberian sanksi.
“Apabila perusahaan tidak mematuhi regulasi pemberian THR akan dikenakan sanksi. Untuk wilayah kita (Samarinda) silahkan laporkan jika ada pelanggaran, sudah tersedia posko pengaduan di Disnaker Kota,” terangnya.
“Perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peneguran tertulis, pembatasan atau penghentian sementara kegiatan usaha hingga kepada pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha hukuman yang paling berat,” sambungnya.