
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono tidak kenal lelah untuk terus menggalakkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba.
Dengannya, Nidya Listiyono kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Berlangsung di Angkringan Punakawan Jalan Wijaya Kesuma, Samarinda, Senin (10/6/2024).

“Perda ini hadir merupakan langkah pemerintah untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran Narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda,” ujar Nidya di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda pada Kamis (9/5/2024).
Perda tersebut mengatur berbagai upaya pemberantasan Narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan represif terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Nidya menegaskan bahwa masyarakat harus menyadari dampak negatif penggunaan Narkoba, yang sering dimulai dari percobaan sepele dan akhirnya berujung pada ketergantungan yang merugikan secara finansial dan sosial.
“Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya mereka akan kecanduan,” terang Nidya.
Plt Ketua Golkar Samarinda itu juga mengingatkan pentingnya melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) jika mengetahui adanya indikasi penggunaan Narkoba agar bisa mendapatkan penanganan dan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.
Tak hanya itu, Nidya juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat Narkoba dapat menghancurkan masa depan satu generasi.
“Di luar negeri Narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Nidya menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Koordinator Bidang Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Kaltim Risma Togi Silalahi.

“Berdasarkan penelitian prevalensi, Kaltim berada di urutan nomor 2 diantara 13 provinsi yang ada di Indonesia,” ujar Risma.
Risma menyampaikan data bahwa usia pertama kali menggunakan narkoba di Kaltim, pada rentan usia 13-18 tahun, dimana rentan usia tersebut adalah usia anak sekolah.
Berdasarkan data ganja merupakan jenis Narkoba paling banyak di konsumsi selama satu tahun terakhir sebesar 65,5 persen, disusul sabu 38 persen dan ekstasi 18 persen.
Lebih lanjut, Risma berharap peran aktif dari berbagai pihak terhadap para pengguna yang sudah kecanduan, untuk diberikan pendekatan sosial, agar mereka dapat lepas dari lingkaran negatif tersebut.(*)

