

Samarinda – Berdasarkan peraturan baru dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi untuk menyesuaikan peraturan diatasnya, serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah pada rapat koordinasi pendapatan daerah se- Kalimantan Timur di Aula Serbaguna lantai 6 Kantor Pusat Bankaltimtara, Jalan Jendral Sudirman Samarinda, Selasa (29/11/2022).
” Kami dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda akan membuat suatu aturan tentang retribusi, guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda,” kata dia.
Laila Fatihah mengungkapan bahwa dalam rapat tersebut, membahas tentang beberapa sektor retribusi yang memiliki potensi dalam meningkatkan PAD Kota Samarinda. Sebab mengadaptasikan UU yang baru itu hanya mewajibkan penarikan retribusi parkir sebesar 10 persen.
Dijelaskannya pada kesempatan tersebut, pembahasan lebih kepada tentang teknis dalam retribusi. Serta pihak OPD (organisasi perangkat daerah) pemungut, merancang penerapan penarikan retribusi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, sebut Laila sapaan akrabnya, pihaknya (Bapemperda DPRD Samarinda) juga akan membuat terobosan baru dalam meningkatkan zona objek pajak, serta nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB)
“Kita berharap dengan meningkatnya zona objek pajak tersebut dapat mempengaruhi nilai PBB yang dibayarkan oleh masyarakat,” tuturnya.