
KUKAR : Jajaran Forkopimda Kutai Kartanegara (Kukar) beserta KPU dan Bawaslu melakukan monitoring saat menjelang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kukar, Jumat malam, 18 April 2025.
Kegiatan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyasar ke beberapa titik strategis Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU.
Untuk menuju ke lokasi kunjungan, Sunggono beserta rombongan mengendarai sepeda motor. Mulai dari TPS 01 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kemudian, peninjauan dilanjutkan secara maraton ke TPS 07 Kelurahan Bukit Biru, TPS 03 Kelurahan Maluhu, dan TPS 12 di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Monitoring berakhir di Posko Bawaslu Kukar, tempat jajaran pemerintah berdiskusi dan beristirahat sejenak setelah menuntaskan agenda lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, Sunggono memastikan bahwa seluruh TPS yang ditinjau berada dalam kondisi siap menggelar PSU.
Ia menyatakan, tidak hanya logistik yang telah diterima secara lengkap oleh penyelenggara di tingkat TPS, tetapi juga seluruh aspek teknis telah dipastikan sesuai prosedur.
Menurutnya, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memahami secara normatif seluruh aturan yang berkaitan dengan PSU.
Hal ini, kata dia, menjadi indikasi positif bahwa pelaksanaan PSU di Kukar akan berjalan sesuai harapan.
Sekda Kukar juga mengutarakan harapan besar agar pelaksanaan PSU dapat berlangsung lancar tanpa kendala. Apalagi, jika ditunjang oleh cuaca yang cerah dan stabilitas situasi keamanan di seluruh titik pelaksanaan.
“Kita berharap, mudah- mudahan besok semuanya bisa berjalan lancar, cuacah cera dan tidak ada masalah yang berarti,” harapnya.
Pemerintah, tegasnya, telah menyiapkan berbagai aspek pendukung untuk menjamin kelancaran agenda demokrasi tersebut.
Sunggono tak lupa mengimbau warga Kukar untuk hadir dan menggunakan hak pilih. Ia menilai bahwa pada pilkada sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kukar cukup tinggi, yakni di atas 70 hingga 80 persen. “Mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi,” sebutnya.
Ia berharap antusiasme yang sama bahkan lebih besar dapat terulang dalam PSU kali ini. ”Mudah-mudahan itu menjadi semangat kita semua dan menjadi pertanda bahwa PSU di Kukar besok bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” harapnya.
Seperti diketahui, PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilihan ulang, setelah mendiskualifikasi pasangan calon sebelumnya, Edi Damansyah–Rendi Solihin.
Diskualifikasi ini terjadi karena Edi Damansyah dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 disebutkan, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya.
Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Atas dasar itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kukar untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan. (Adv)