
Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika Wilayah I Kota Samarinda. Dihelat di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kusuma XII, Senin (10/10/2022).
Tio menjelaskan, kegiatan Sosper tersebut bentuk tindakan pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim melindungi masyarakat Kota Samarinda dari bahaya narkoba. Ia menyampaikan narkoba merupakan isu nasional dan memiliki dampak buruk yang mengancam generasi muda Indonesia.
“Sosper ini untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat Samarinda dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, kegiatan Sosper pencegahan narkoba diharapkan dapat memberikan dampak positif khususnya bagi pembangunan karakter pribadi yang kuat untuk masyarakat Samarinda untuk mendukung pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ya, perlu kita sosialisasikan terus terkait bahaya, dampak narkoba sebagai tindakan preventif peredaran narkoba di Samarinda,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan dalam rangka menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, BNN melakukan penanganan serta rehabilitasi para pelaku.
Edhy mengatakan bahwa BNNP juga sudah melakukan MoU dengan Kemenhumkam Kaltim sebagai langkah preventif penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)
“Kita bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan untuk membantu melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” terangnya.
Nidya Listiyono, menambahkan, Sosper pencegahan narkoba ini adalah salah satu metode pendekatan kepada masyarakat terutama menyasar generasi muda sebagai upaya pengentasan penyalahgunaan narkoba.
“Poin pentingnya adalah menyampaikan kepada masyarakat bahwa narkoba ini benar-benar harus dijauhi dan berbahaya,” pesannya.
“Saya inginkan masyarakat Samarinda bebas narkoba,”sambungnya.