
Bontang -Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, Raperda pengelolaan pelelangan ikan (TPI) merupakan inisiatif dewan, terdiri dari 10 BAB dan 40 Pasal. Raperda tersebut diharapkan dapat menopang pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Kecamatan Bontang Utara dianggap belum mampu memberi kontribusi kepada daerah.
“Untuk itu, Komisi II DPRD Bontang Godok Kembali rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan perikanan,”kata Rustam saat gelar rapat bersama tim asistensi Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, kata Rustam, pengelolaan di TPI Tanjung Limau itu banyak melakukan aktivitas soal pengelolaan ikan.
Sehingga, dengan adanya Raperda ini dapat dikelola dengan baik dan mampu memberi kontribusi bagi peningkatan PAD.
“Sejauh ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah. Cuman menguntungkan nelayan luar yang bongkar ikan di TPI. Padahal kita bangun fasilitas itu dari tahun 2002 loh,”sindirnya.
Sementara itu, Muji Hartati Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), mengatakan pihaknya selama ini sulit bekerja maksimal lantaran kewenangan pengelolaan laut kini telah diambil alih provinsi dengan jarak 0 sampai 12 mil dari daerah pasang surut.
Ia pun mendukung penuh dengan adanya Raperda pengelolaan perikanan ini. Sehingga, bisa membantu pihaknya menjalankan fungsi kerja secara maksimal.
“Kami mendukung adanya Raperda ini agar bisa kerja maksimal. Namun soal masalah pelimpahan wewenang ini tetap harus koordinasi dengan provinsi,” pungkasnya.