SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Salah satunya dengan meluncurkan SP2D Online dan layanan Seven Days Service (SDS) yang memungkinkan pencairan dana 7 hari dalam seminggu.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam Misi Kaltim 2025โ2030, khususnya pada misi keempat: tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi.
“Sebagaimana Misi Kaltim 2025-2030 pada misi keempat, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan berintegritas berbasis teknologi informasi,” ujar Seno saat meresmikan program tersebut di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa, 27 Mei 2025.
Penerapan SP2D Online dan SDS ini diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, untuk mempercepat proses administrasi pencairan dana.
Sistem ini memungkinkan proses dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga pencairan dana ke rekening penerima dilakukan secara real-time, tanpa bergantung pada hari kerja bank.
“SIPD dilaksanakan untuk mempermudah pengambilan keputusan serta mempermudah monitoring dan evaluasi maupun konsolidasi statistik data keuangan yang dapat dilakukan secara online dan real time agar dapat diakses oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan hasil yang akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa sebelumnya, proses pencairan dana memerlukan waktu karena SIPD RI belum terintegrasi langsung dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.
“Maka perlu dilakukan integrasi antara SIPD RI dengan BPD Kaltimtara agar proses pencairan dana mulai dari penerbitan SPM dan SP2D hingga pencairan dana ke rekening penerima dapat dilakukan secara real-time dan tidak terbatas pada hari kerja,” jelasnya.
Dengan kerja sama yang kini dijalin bersama PT BPD Kaltimtara, sistem pencairan bisa dilakukan bahkan pada hari Sabtu dan Minggu, selama pihak penerima menggunakan rekening Bank Kaltimtara.
“Kerja sama dengan PT BPD Kaltimtara merupakan aspek krusial dalam mendukung transformasi digital,”ungkap Ahmad Muzakkir.
“Dengan sistem SP2D Online dan SDS Pencairan SP2D 7 hari (Senin sampai Minggu), hambatan dalam pencairan dana dapat diminimalkan dan penerima dana yang menggunakan rekening Bank Kaltimtara dapat menerima pembayaran di hari Sabtu dan/atau Minggu,” sambungnya.
Untuk mendukung kelancaran pencairan dana, Ahmad Muzakkir juga mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim agar menggunakan rekening Bank Kaltimtara sebagai rekening pembayaran resmi.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh penyedia yang bekerja sama dengan SKPD di lingkungan Pemprov. Kaltim agar menggunakan Bank Kaltimtara sebagai rekening pembayaran,” pungkasnya. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi

