BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kamis (14/3/2024).
Acara ini dipimpin Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan. Sebanyak 23 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hadir dalam pencanangan tersebut.
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan kepada seluruh jajaran Kanwil dan UPT untuk menjalankan pelayanan publik secara profesional dan serius. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023, sejumlah Kanwil dan UPT di Kemenkumham Kaltim telah berhasil mewujudkan dan meraih penghargaan P2HAM.
Maka, diharapkannya agar UPT yang belum meraih penghargaan pada tahun sebelumnya dapat memprioritaskan target tersebut pada tahun 2024. Tujuannya, guna mewujudkan P2HAM.
“Mohon agar seluruh layanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim benar-benar terselenggara dengan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia. Yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan, sejalan dengan pembangunan zona integritas,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kaltim.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pencanangan P2HAM di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, ia juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Kaltim menjadi yang ke-19 dalam mencanangkan P2HAM.
Suwardani menegaskan pentingnya pelayanan publik berbasis HAM dalam mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045.
“Saat ini, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi harus berbasis HAM sesuai dengan tahapan-tahapan pada P2HAM,” jelasnya.
Ia memaparkan indikator P2HAM sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 25 Tahun 2023. Hal itu menjadi bagian dari meteri yang disampaiakannya saat pencanangan P2HAM.
Diharapkannya, dapat menjadi motivasi bagi pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM dan pemenuhan data-data pendukung P2HAM.
Hadir narasumber dari Penjabat Sementara Ketua Ombudsman Kaltim Hadi Rahman menyampaikan materi terkait penguatan HAM secara daring.
Moderator dalam acara tersebut, serta pembina layanan HAM di UPT Kaltim dan Kaltara, Kepala Bidang HAM, Umi Laili berharap agar pelayanan publik di wilayah tersebut dapat berpedoman pada prinsip dan nilai-nilai HAM.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, diharapkan ke depannya pelayanan publik berbasis HAM tidak hanya dilaksanakan oleh Kemenkumham,” ujarnya.
“Tetapi juga merambah ke seluruh layanan publik termasuk di tingkat pemerintah daerah,” lanjut Umi Laili sekaligus menutup kegiatan diseminasi tersebut.

 
		 
