SAMARINDA: Polemik tunggakan kewajiban Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda masih belum menemukan titik temu.
Senin, 15 September 2025, Pemerintah Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Medical Etam, selaku pengelola RSHD, dengan sejumlah pejabat terkait di Balai Kota.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tamu Lantai II Balai Kota ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Turut hadir Plt Kepala Disnaker Samarinda Sofyan Ady Wijaya, Ketua TWAP Syaparudin, serta jajaran Pemkot lainnya.
Dari pihak manajemen RSHD, hadir Direktur Utama Iliansyah bersama kuasa hukum dan notaris.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen secara terbuka mengakui adanya kewajiban besar yang masih menumpuk sejak rumah sakit berhenti beroperasi pada 7 Mei 2025.
“Beliau gentle mengakui bahwa memang ada kewajiban yang belum bisa diselesaikan,” ujar Wali Kota Andi Harun usai pertemuan.
Dari paparan manajemen, total tanggungan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Rp3 miliar untuk karyawan dan perawat, Rp3,5 miliar untuk dokter, serta kewajiban lainnya terhadap pihak-pihak eksternal.
Meski mengakui beban utang, Direktur Utama RSHD menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi seluruh kewajiban sekaligus.
Namun, ia menawarkan langkah awal dengan menjual aset pribadinya berupa rumah.
“Beliau menyampaikan rencana menjual rumah pribadi agar bisa menutup tanggungan ke karyawan lebih dulu,” terang Andi Harun.
Untuk penyelesaian menyeluruh, manajemen menyebutkan penjualan rumah sakit sebagai opsi utama.
Namun, Andi Harun, memberikan catatan penting agar langkah tersebut tidak menimbulkan masalah baru.
“Saya mengingatkan supaya jika kelak rumah sakit dijual, jangan sampai menimbulkan persoalan tambahan. Harus memperhatikan kepentingan ahli waris maupun calon pembeli,” tegasnya.
Andi Harun menegaskan, Pemkot tidak akan mencampuri urusan internal antar ahli waris maupun manajemen, tetapi hadir sebagai penengah yang berpihak pada kepentingan publik.
“Pemerintah hanya ingin memastikan kewajiban rumah sakit benar-benar diselesaikan. Fokus kami adalah melindungi eks karyawan, tenaga medis, dan dokter yang belum menerima haknya,” lanjutnya.
Andi Harun juga menekankan agar penyelesaian dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, dan mengedepankan keadilan. Menurutnya, hal itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Semakin matang penyelesaiannya, semakin baik hasilnya bagi semua pihak. Pemkot siap memfasilitasi audiensi lanjutan jika diperlukan,” pungkasnya.
Meski sempat hadir dalam pertemuan, pihak PT Medical Etam enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media usai agenda tersebut.