Bontang – Santunan kematian yang dihentikan pemerintah saat ini sedang menunggu kepastian hukum untuk dapat dicairkan kembali. Adapun penghentian, disebabkan anggaran pos belanja santunan kematian habis karena penanganan Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bontang Amilludin mengatakan setelah pihaknya berkonsultasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur akhirnya santunan kematian dapat diambil melalui dana tidak terduga (DTT).
“Namun BPK menyarankan untuk membuat dasar hukum yang jelas agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” ujarnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Kamis (29/7/2021).
Saat ini pemerintah masih menunggu kepastian payung hukum tersebut agar santunan kematian ini dapat direalisasikan khusus untuk masyarakat miskin berdasarkan data Dinas Sosial.
“Kita sedang menunggu. Jika sudah disahkan (payung hukum), insyaallah akan segera dicairkan khusus bagi yang tidak mampu sesuai saran BPK,” ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam mengatakan pemerintah bukannya tidak ingin membayar namun karena santunan kematian tidak mempunyai pos anggaran yang jelas.
“Tapi kita bersyukur pemerintah mengambil dari anggaran DTT. Harapannya pemerintah segera mengeluarkan payung hukum, sehingga segera membayar santunan itu,” ujarnya.
Menurutnya santunan kematian merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Ini merupakan suatu bentuk kepedulian kita terhadap orang yang kehilangan anggota keluarga, lebih khusus bagi warga yang tidak mampu,” pungkasnya.