SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melaporkan bahwa pelaksanaan uji coba Tes Kemampuan Akademik (TKA) sempat mengalami kendala jaringan pada salah satu hari pelaksanaan.
Kendala tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat sebelum pelaksanaan resmi TKA pada April 2026.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin mengatakan laporan dari sekolah menunjukkan adanya gangguan jaringan internet yang sempat menghambat proses ujian berbasis aplikasi tersebut.
“Yang saya dapat laporan, ada satu hari yang terganggu jaringannya. Tentu itu akan menjadi masukan juga bagi teman-teman di pusat untuk evaluasi pelaksanaan ke depan,” ujar Asli saat diwawancarai wartawan, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, pelaksanaan TKA saat ini sepenuhnya berbasis sistem aplikasi sehingga sangat bergantung pada kestabilan jaringan internet. Jika jaringan mengalami gangguan, maka proses ujian dapat terhenti secara bersamaan.
“Kalau jaringan macet atau lelet, berarti bisa off semua. Karena sekarang semuanya sudah teraplikasi,” jelasnya.
Meski demikian, Asli menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Evaluasi terkait teknis pelaksanaan nantinya akan diputuskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kita ikut saja karena semuanya sudah diatur oleh pusat. Nanti yang memberikan penilaian dan evaluasi tentu dari teman-teman di pusat,” katanya.
Saat ini uji coba TKA baru saja selesai dilaksanakan pada Awal Maret. Disdikbud Samarinda masih menunggu jadwal pelaksanaan berikutnya yang direncanakan berlangsung pada April 2026.
“Ini baru selesai uji coba. Kalau tidak salah pelaksanaan berikutnya dijadwalkan April nanti,” ujarnya.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Samarinda pada tahun 2026 dijadwalkan serentak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Untuk jenjang SMP dan MTs, ujian akan dilaksanakan pada 6–16 April 2026, sedangkan SD dan MI dijadwalkan mengikuti pada 20–30 April 2026.
TKA merupakan instrumen evaluasi baru yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) setelah sistem Ujian Nasional dihentikan beberapa tahun lalu.
Regulasi mengenai pelaksanaan TKA tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor 95 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juli 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TKA mulai diterapkan sejak November 2025 untuk jenjang SMA dan SMK, sementara pelaksanaannya untuk SD dan SMP dijadwalkan menyusul pada April 2026.
Tes ini akan diikuti oleh siswa kelas 6, 9, dan 12 sebagai bagian dari pemetaan kemampuan akademik peserta didik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib seperti Ujian Nasional pada masa lalu. Tes ini lebih difokuskan sebagai instrumen pemetaan kemampuan siswa sekaligus sebagai penguat portofolio akademik.
Disdikbud Samarinda memastikan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut sambil menunggu evaluasi dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan TKA ke depan.

