
BALIKPAPAN : Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlangsung meriah di Ballroom Hotel Platinum.
Acara ini dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Momentum ini turut menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang bahasa dan sastra daerah.
Di antaranya adalah Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo.
Fungsional Pengawas Sekolah Madya Disdikbud Kaltim, Hendro Kuncoro, dan melalui konferensi daring, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Ketua Pansus Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Veridiana Huraq Wang, menjelaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah untuk membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
“Raperda ini juga bertujuan meningkatkan pembiasaan penggunaan bahasa daerah, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia lembaga dan pranata bahasa dan sastra daerah,” ungkap politisi PDIP, Rabu (12/7/2023).
Menurut Veridiana, keberadaan bahasa dan sastra daerah memiliki peran penting dalam mempertahankan identitas budaya lokal.
Dalam konteks Provinsi Kalimantan Timur yang kaya akan keberagaman budaya suku-suku asli.
Perlindungan dan pembinaan bahasa serta sastra daerah menjadi hal yang strategis.
Hal ini akan memastikan keberlanjutan warisan budaya dan memperkuat jati diri masyarakat setempat.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Timur.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemerintah daerah dan institusi terkait dapat mengambil langkah konkret dalam mendorong penggunaan dan pengembangan bahasa daerah.
“Serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap sastra daerah yang kaya akan cerita, puisi, dan karya-karya seni unik,” ujarnya.
Ia menambahkan pentingnya melestarikan dan mempromosikan bahasa dan sastra daerah sebagai aset budaya yang tak ternilai harganya.
Tidak hanya itu, para peserta juga menyampaikan harapan agar raperda ini dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, komunitas sastra, dan para pelaku seni dalam proses implementasinya.
“Kehadiran Raperda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah ini menandai komitmen pemerintah Kalimantan Timur dalam menjaga dan memajukan keberagaman budaya serta identitas lokal,” tandasnya. (*)