
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2024, kembali menggelar uji publik.
Uji publik mengundang perangkat daerah, lembaga vertikal, akademisi serta lembaga swadaya masyarakat di Kaltim. Kegiatan tersebut, digelar di Ballroom Hotel Midtown Samarinda Jalan Hasan Basri, Senin (12/12/2022).
Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim 2022/2042 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu pada kesempatan tersebut menyampaikan, saran dan masukan yang diterima oleh Pansus RTRW DPRD Kaltim, kurang lebih masih sama yang telah ditindaklanjuti selama pembahasan Raperda RTRW sebelumnya.
“Ya uji publik kita kali ini, mayoritas dari pada pemberi saran dan masukan itu, sama seperti usulan-usulan sebelumnya. Seperti persoalan hutan adat, kawasan pesisir, serta pertanyaan mengenai APL (areal penggunaan lain) tadi,” ungkap Baharuddin Demmu kepada awak media usai uji publik.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menerangkan Pansus RTRW Kaltim tentu menampung isu strategis lingkungan pada Raperda RTRW Kaltim ini. Pertanyaan dan kritikan dari stakeholder mengenai isu strategis lingkungan akan ditindaklanjuti oleh Pansus dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
Misal dijelaskannya, tanggapan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim yang mempertanyakan mengapa luas kawasan hutan adat di Kabupaten Kutai Barat dan Paser hanya seluas 1.330 hektare. Walhi meminta perluasan ruang pengembangan kawasan hutan adat di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut, Baharuddin menyebutkan kawasan hutan adat yang tergambar di rencana pola ruang hanya yang berada di APL. Hutan adat di luar kawasan APL tidak dimasukkan dalam Raperda RTRW tersebut karena ketentuan itu telah diatur oleh Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 dan 14 tahun 2021.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan kawasan hutan adat di luar dari 1.330 hektare di APL itu, tidak dihilangkan dan tetap diakomodasi pengakuannya sebagai kawasan hutan adat yang penetapannya muncul setelah raperda ini ditetapkan, menjadi bagian dari perda.
Lebih lanjut, dia mengutarakan bahwa, Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda RTRW Kaltim sangat terbuka terhadap saran, masukan dan koreksi dari berbagai pihak untuk menjadi bahan perbaikan dan pemantapan isi raperda, agar layak ditetapkan menjadi perda.
“Kita masih terus membuka ruang publik, artinya silakan untuk semua pihak dapat memberikan masukan agar Raperda RTRW ini dapat mengakomodir pembangunan serta keberlangsungan lingkungan,” tegasnya.
“Target kami, akhir tahun raperda ini bisa segera rampung, tergantung masukan-masukan dan melakukan penyempurnaan,” tutupnya.