SAMARINDA: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2026 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim belum dapat menetapkan besaran UMP karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar perhitungan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan pembahasan yang dilakukan sejauh ini baru sebatas konsolidasi dan simulasi berdasarkan data serta variabel ekonomi yang tersedia.
“UMP ini masih pembahasan saja, baru mengkonsolidasikan kondisi saat ini. Kita belum menetapkan apa pun karena regulasinya belum ada. Jadi yang kita lakukan baru simulasi-simulasi,” ujar Rozani, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menegaskan, penetapan angka UMP tidak bisa dilakukan sebelum aturan resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Menurutnya, Disnakertrans hanya dapat bergerak setelah regulasi tersebut keluar.
“Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada, nanti segera disosialisasikan, diperhitungkan, lalu direkomendasikan,” jelasnya.
Rozani berharap regulasi terkait pengupahan dapat diterbitkan sebelum pergantian tahun, sebagaimana arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, besaran kenaikan UMP nantinya tetap bergantung pada variabel yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
“Kalau sesuai arahan Pak Menteri, mudah-mudahan sebelum ganti tahun sudah tersampaikan. Tapi tergantung variabelnya. Inflasi kita relatif terjaga, kemungkinan tetap naik, tapi mungkin tidak terlalu besar,” katanya.
Ia mengakui, tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya belum berani menyampaikan proyeksi angka secara resmi.
“Karena PP-nya belum ada, bagaimana kita mau menyampaikan angkanya. Kalau PP sudah keluar, baru bisa diprediksi dan dibahas di dewan pengupahan,” ujarnya.
Sebagai gambaran, UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mengubah nilai UMP dari Rp3.360.858 pada 2024 menjadi Rp3.579.313 pada 2025, atau naik sebesar Rp218.455.
Dengan tren tersebut, UMP Kaltim tahun 2026 diproyeksikan berpotensi menembus angka Rp3,8 juta, meskipun kepastian besaran kenaikan masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat.
Rozani menjelaskan, nantinya Dewan Pengupahan akan membahas dan menyepakati besaran kenaikan untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Kaltim.
Penetapan akhir, baik untuk UMP, UMK, maupun UMSK, sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur.
“Beliau yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP, UMK, dan UMSK. Kita tunggu saja prosesnya,” tambahnya.

