SAMARINDA: Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 diproyeksikan naik hingga menembus Rp3,8 juta, mengikuti tren kenaikan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.
Menurut Rozani, kenaikan UMP 2026 masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat yang saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan terkait penetapan upah minimum nasional.
“Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Rozani menjelaskan bahwa angka final belum dapat dipastikan sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi. Daerah, termasuk Kaltim, wajib menyesuaikan perhitungan berdasarkan formula yang nanti ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Sebelumnya, UMP biasanya diumumkan pada bulan November agar pelaku usaha dapat menyesuaikan struktur pengupahan. Namun hingga memasuki Desember, pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan final.
“Kami masih menunggu karena kewenangan penetapan formula kenaikan berada di pusat. Setelah itu baru bisa dihitung secara pasti,” jelasnya.
Pemerintah pusat saat ini sedang menghitung kenaikan UMP berdasarkan sejumlah variabel, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga indeks kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi.
Rozani menegaskan pemerintah harus mencari titik keseimbangan agar kenaikan UMP tidak membebani pengusaha namun tetap memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Keterlambatan perumusan disebabkan adanya penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan pemerintah mengevaluasi aturan pengupahan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Aspek hukum tersebut kini menjadi dasar krusial dalam penyusunan peraturan terbaru terkait penetapan upah minimum tahun depan,” kata Rozani.
Sebagai gambaran, UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen, dari Rp3.360.858 (2024) menjadi Rp3.579.313 (2025) dengan selisih kenaikan sekitar Rp218.455.
Jika persentase kenaikan serupa diterapkan untuk tahun 2026, maka besar kemungkinan UMP Kaltim akan mencapai sekitar Rp3,8 juta.
“Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta,” ujar Rozani.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan rentang (range) kenaikan UMP sebagai pedoman nasional. Meski begitu, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah setelah formula resmi ditetapkan.
Skema penetapan tahun depan juga tidak lagi menggunakan satu angka baku, melainkan rentang besaran yang harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi.
Disnakertrans Kaltim berharap keputusan segera dikeluarkan agar pemerintah provinsi bisa menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat serta memberi kepastian bagi dunia usaha.
“Begitu regulasi pusat keluar, kami langsung akan susun dan tetapkan UMP Kaltim 2026,” tegas Rozani. (Adv Diskominfo Kaltim)
Editor : Emmi

