SAMARINDA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00.
Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Dalam surat pengumuman yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, disebutkan bahwa UMP Kaltim 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan yang bersangkutan.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp. 3.762.431,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan,” demikian kutipan dalam pengumuman tersebut.
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor strategis.
Di antaranya, sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas yang masing-masing menetapkan UMSP sebesar Rp3.968.518 per bulan, serta sektor pertambangan batu bara yang ditetapkan sebesar Rp3.930.722 per bulan.
“Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Gas Alam, dan sektor lainnya disesuaikan berdasarkan klasifikasi sektor dan kegiatan yang berlaku,” lanjut pengumuman tersebut.
Gubernur Rudy Mas’ud dalam pernyataannya menegaskan pengusaha tidak diperkenankan membayar upah yang lebih rendah dari UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.
Penetapan UMP dan UMSP ini dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi ketenagakerjaan nasional serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Kaltim.
Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil di daerah.
“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berdasarkan struktur dan skala Upah yang wajib disusun oleh perusahaan,” tambah pengumuman tersebut.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap dapat memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk memperoleh upah yang layak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur.

