
Samarinda – Usulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sisa masa jabatan 2019-2024 sudah mendapat kesepakatan forum dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD pada Selasa (2/11/2021) sore.
Di sisi lain diketahui Makmur HAPK (Ketua DPRD Kaltim yang akan di-PAW) sebetulnya sedang melakukan proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) untuk pembelaan dirinya, sehingga dinilai perlu lembaga untuk menunggunya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim M Samsun mengatakan pihaknya menghargai seluruh mekanisme yang ada, menghargai juga upaya Makmur HAPK untuk mencapai keadilan dalam proses hukum.
“Namun kita perlu juga menghargai Fraksi Partai Golkar yang sudah mendapatkan penugasan dari partainya dan memang kita berpedoman kepada mekanisme, yang ada,”ungkapnya.
“Pergantian AKD itu kewenangannya ada pada partai untuk menggantikan atau tidak,” lanjut Samsun.
Namun jika memang pihak Makmur mengajukan gugatan ke PN, sah saja, kata M Samsun, tetapi mekanisme internal tetap harus berjalan.
Kendati ketika terbukti tidak bersalah dan dinyatakan menang, tentu jabatan Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim akan dikembalikan.
“Memang seperti itu mekanismenya. Jadi kesepakatan dalam rapat paripurna. Segala pertimbangan dan masukan sudah disampaikan. Semua sudah berpendapat. Tapi keputusan secara aklamasi, mayoritas (seluruh fraksi) meminta untuk tetap dibacakan kesepakatan PAW, kecuali Pak Seno Wakil Ketua II DPRD Kaltim,” imbuhnya.
Sementara melihat dari perspektif hukum, lembaga DPRD Kaltim tidak menutup kemungkinan dapat digugat oleh Makmur atas legalitas kuorum.
Politikus PDIP itu tidak membantah hal tersebut dan yakin bahwa itu adalah konsekuensi dari keputusan lembaga.
“Potensi gugat itu pasti ada, saya yakin dan itu konsekuensi dari keputusan lembaga. Tapi yang digugat adalah lembaga dan kita juga tadi sudah sampaikan kepada forum bahwa akan ada potensi dan implikasi hukum terhadap kesepakatan ini,” terang Samsun yang memimpim Rapat Paripurna DPRD ke-25 ini.
Disinggung terkesan adanya unsur paksaan dalam mengambil kesepakatan padahal masih ada proses hukum yang dijalankan Makmur, Samsun lagi-lagi menegaskan jika pihaknya telah melakukannya dengan hati-hati.
“Makanya tadi kita sampai skors dua kali, kita tidak mau gegabah harus kuorum, karena syarat untuk penetapan perda itu harus 2/3. Dua per tiga itu paling 36 anggota, nah selama belum memenuhi kuorum kita tunda, sampai dua kali kita skors tadi. Kita harus jalankan mekanismenya. Kita hati-hati betul,” jelasnya.
Lebih jauh, Samsun mengatakan setelah ini pihaknya akan meneruskan hasil kesepakatan ini ke Kemendagri melalui Gubernur Kaltim. Dan mekanismenya harus diselesaikan maksimal satu minggu ke depan, terhitung sejak adanya kesepakatan.
Namun jika Gubernur melakukan penolakan dengan tidak mengirim tembusan ke Kemendagri, Samsun menegaskan jika itu bukan lagi kewenangan DPRD.
“Silakan gubernur mempunyai pertimbangan. Saya tidak mau berandai-andai. Ribut setiap hari, gak produktif kita. Menggangu kinerja sampai ada unsur pimpinan yang walk out (Seno). Jadi tidak efektif,” tandasnya.

