JAKARTA : Delapan dari sembilan Parpol di DPR RI, menolak usulan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proposional tertutup . Kedelapan parpol itu Partai Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem. Hanya PDIP saja yang mendukung pemilu sistem proposional tertutup.
Airlangga usai acara pertemuan 8 partai politik di hotel, kawasan Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) mengatakan walaupun berbeda-beda prioritas dan agenda parpol, tapi ada kesamaan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Nah kesamaan ini yang dicari terutama menghadapi Pemilu 2024 nanti,” ucap Airlangga.
Pengamat dari Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengapresiasi pernyataan Airlangga, yang menolak usulan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.”Ini merupakan tindakan baik dalam rangka menjamin kemajuan demokrasi,”tutur Adi Prayitno.
Dikatakan, apa yang telah dinyatakan oleh Parpol terkait penolakan pemilu dengan sistem memilih partai politiknya saja, merupakan tindakan baik dalam rangka menjamin kemajuan demokrasi. Maksudnya, dalam pemilu publik harus memberikan apresiasi yang besar terhadap 8 parpol. Terlebih kepada Airlangga sebagai inisiator pertemuan dan menyatukan sikap penolakan.
“Sistem proporsional tertutup itu mengembalikan rezim ‘beli kucing dalam karung’. Sebab, anggota dewan terpilih bukan dari rakyat, tapi dari pilihan elit partai politik.” tuturnya.
Adi Prayitno menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup akan merugikan banyak parpol yang tidak memiliki adi daya yang kuat termasuk kedelapan parpol tersebut. Berbeda dengan PDIP yang telah kuat dan memenangkan banyak suara pada pemilu sebelumnya.
“Ya dengan sistem proposional tertutup, jelas itu akan menguntungkan PDIP. PDIP semakin tidak terkejar dalam hal perolehan suara dalam pileg nanti,” terangnya.
Menurutnya, tindakan Airlangga Hartarto Ketua Partai Golkar menginisiasi sikap penolakan sistem pemilu itu bukan hanya berkaitan dengan persaingan antar koalisi parpol. Namun, hal tersebut tentu berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pesta demokrasi yang baik, teduh dan kondusif menjelang pemilu 2024.
Sebagai informasi, selain Airlangga Hartarto Ketua Partai Golkar, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Sukses juga turut hadir. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama itu.
Adapun dalam pertemuan 8 parpol tersebut didapati lima poin kesepakatan bersama yaitu :
Satu, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurispudensi akan menjadi presiden buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kelima, kami komitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.
Usulan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proposional tertutup mendapat pertentangan dari sebagian besar partai politik (Parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

