Samarinda – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma menyebutkan jika prosedur penyaluran santunan terhadap yatim, piatu dan yatim piatu senilai Rp 10 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hampir selesai.
“Saat ini hanya tinggal satu atau dua hal yang perlu dituntaskan yaitu verifikasi dan validasi (verval) data,” terang Agus Hari Kesuma saat disambangi Narasi.co Senin (18/10/2021).
Sesuai dengan arahan gubernur, di akhir Oktober 2021 semua data penerima santunan diharap telah terverifikasi, sehingga akhir November 2021 semua santunan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Kemudian terkait masalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 460/K.491/ 2021 tentang Penetapan Penerimaan dan Besaran Bantuan Sosial bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19, tentu ada aturan siapa penerimannya.
Namun yang jelas ada beberapa item terkait status meninggalnya. Misalnya dinyatakan oleh rumah sakit, tetap dihimpun semua datanya, kedua, tentunya ahli waris.
“Jadi ada dua itu, pertama meninggal karena Covid-19 dan kedua ahli waris, itu semua yang penting dan nanti datanya dari kabupaten/kota,” tuturnya.
Terkait mekanisme transfer, begitu ada pergub dan ada permintaan dari Dinsos Kaltim ke Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara, langsung dilakukan transfer uangnya ke rekening senilai Rp 10 juta.
“Rekening ini memang diharapkan menggunakan bank daerah, kalau bank lain kemungkinan dana tidak mencapai nominal Rp 10 juta sebab ada potongan pajak, kalau bank daerah kaltim tidak dipotong pajak,” papar Agus.
Lebih jauh secara umum, penerimaan santunan tersebut menyesuaikan keuangan, kalau keuangan memungkinkan pastinya no limit.
“Jelasnya kita himpun, kalau ada uangnya pasti kita masukkan. Ini artinya gubernur mampu mengambil alih tanggung jawab pemerintah pusat, apalagi pusat kemarin janjinya Rp 15 juta. Sehingga gubernur memback-up, karena kita ini perpanjangan dari pemerintah pusat,” paparnya.
Namun yang pasti sejauh ini santunan kematian ahli waris Rp 10 juta dan santunan yatim, piatu dan yatim-piatu Rp 2 juta ini baru Kaltim yang memberikan.

