SAMARINDA: Viral sebuah video di media sosial yang menampilkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membubarkan aksi galang dana oleh sejumlah mahasiswa di simpang empat mal Lembuswana, menuai pro dan kontra, Minggu, 13 Juli 2025.
Aksi tersebut diketahui bertujuan untuk mengumpulkan donasi bagi korban kebakaran di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memberikan klarifikasi bahwa tindakan pembubaran dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, bukan karena bentuk dari aksi solidaritas yang dilakukan mahasiswa.
“Waktu itu lalu lintas sedang sangat padat, kegiatan dilakukan di perempatan lampu merah. Ini sangat berisiko, baik bagi mahasiswa sendiri maupun pengguna jalan,” ujar Anis saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurutnya, lokasi penggalangan dana berada di titik yang telah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Zona tersebut ditandai dengan papan larangan berwarna oranye yang mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas seperti mengamen, meminta sumbangan, maupun berdagang, tidak diperbolehkan.
“Kami tidak membedakan antara anak jalanan, pedagang, atau mahasiswa. Semua aktivitas di titik tersebut dilarang. Kami hanya meminta mereka bergeser, bukan membubarkan secara kasar,” tegas Anis.
Ia menambahkan, meski memahami semangat solidaritas mahasiswa, Satpol PP tetap harus menegakkan aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Apalagi kegiatan tersebut dilakukan pada waktu yang berdekatan dengan azan magrib dan dekat dengan kawasan masjid, sehingga dianggap tidak tepat secara waktu dan tempat.
“Tentu kita menghormati niat baik mereka, tapi ada mekanisme yang seharusnya ditempuh. Penggalangan dana bisa dilakukan di tempat yang aman, tidak membahayakan dan sesuai prosedur,” katanya.
Anis juga menjelaskan bahwa bantuan untuk korban bencana sebenarnya dapat dikoordinasikan melalui perangkat daerah setempat seperti kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah kota telah menyediakan mekanisme resmi untuk menyalurkan bantuan kepada warga terdampak musibah tanpa perlu melakukan aksi turun ke jalan.
“Kalau benar itu untuk korban kebakaran, seharusnya bisa dilaporkan ke kelurahan atau kecamatan. Pemerintah sudah siapkan jalurnya, jadi tidak perlu minta-minta di jalan,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan aksi tersebut, Anis mengatakan bahwa hal itu bukan wewenang pihaknya.
Namun ia menegaskan bahwa pihak Satpol PP bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi dalam menegakkan perda.
“Kami hanya menjalankan perda, bukan soal izinnya. Kami tidak pernah menghambat, tapi ketertiban umum harus dijaga,” tegasnya lagi.
Di akhir keterangannya, Anis meminta dukungan dari media dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kesadaran hukum dan ketertiban.
Ia mengajak semua pihak menyalurkan niat baik melalui lembaga resmi dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas maupun kenyamanan umum.
“Silakan berbuat baik, tapi salurkan lewat tempat yang benar. Jangan di jalan, apalagi yang padat lalu lintasnya. Ini untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.